Rabu, 14 September 2011

PROPOSAL PEMBANGUNAN MASJID

PROPOSAL
Pembangunan Perluasan Masjid Nurul Huda
Desa Ambowetan, Kec. Ulujami, Kab. Pemalang



I. PENDAHULUAN
Masjid merupakan sarana ibadah utama bagi umat Islam. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan keagamaan maupun kebudayaan Islam. Bahkan keberadaan sebuah masjid bisa menjadi inti peradaban di masyarakat.
Masjid Nurul Huda Desa Ambowetan merupakan salah satu masjid tertua di wilayah Ulujami dan sekitarnya. Dalam sejarahnya masjid ini menjadi pusat penyebaran kebudayaan Islam pada masa awal berdirinya. Bahkan eksistensinya masih diperhitungkan sampai saat ini.
Sudah selayaknya jika sebuah masjid harus mampu memberikan kenyamanan bagi para penggunanya. Untuk mencapai tujuan tersebut pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana harus terpenuhi. Seiring berjalannya waktu, perubahan dan pengembangan Masjid Nurul Huda terus dilaksanakan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat penggunanya, dan demi menjaga kelangsungan syi’ar Islam khususnya di Desa Ambowetan dan sekitarnya.

II. LATAR BELAKANG
Perkembangan dan pembangunan Masjid Nurul Huda yang telah dilaksanakan ternyata berhadapan dengan kenyataan peningkatan kuantitas jamaah yang ada. Hal tersebut terlihat ketika sholat jamaah tidak tertampung lagi. Oleh sebab itu, penambahan luas bangunan masjid sangat mendesak untuk dilaksanakan, agar para jamaah dapat tertampung seluruhnya sehingga dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan ke-khusu’-an jamaah masjid.
Perlu diketahui bahwa saat ini kondisi jamaah terutama pada waktu sholat Jum’at kurang begitu nyaman, tidak semua jamaah dapat tertampung pada bangunan utama masjid. Sebagian jamaah melaksanakan sholat di halaman masjid dan serambi rumah warga sekitarnya. Dari latar belakang itulah maka perluasan bangunan masjid sangat diperlukan, agar masyarakat bisa terus meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya.

III. TUJUAN
Rencana perluasan masjid bertujuan untuk :
a. Dapat meningkatkan kapasitas jamaah masjid, sehingga menarik masyarakat untuk mengikuti setiap kegiatan masjid.
b. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas masjid agar mereka dapatmeningkatkan kualitas ibadahnya.
c. Meningkatkan kualitas masjid sebagai sarana untuk mensyiarkan agama Islam dan mencegah dampaknegatif dari perkembangan zaman.
d. Membangkitkan semangat gotong royong danmeningkatkan kepedulian sosial masyarakat sehinggadapat memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Melatih kesediaan masyarakat untuk rela berkorbandemi kemaslahatan bersama.

IV. RENCANA KEGIATAN
a. Pembangunan perluasan masjid ini akan dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal akan dimulai dengan pembangunan serambi terlebih dahulu dan pada tahap berikutnya akan disempurnakan dengan perluasan gedung utama masjid.
b. Waktu pelaksanaan :
1) Penarikan dana akan dimulai pada bulan September 2011 sampai dengan selesai.
2) Pelaksanaan pembangunan akan dimulai pada bulan September 2011 sampai dengan selesai.

V. SUSUNAN PANITIA
Terlampir.

VI. RENCANA ANGGARAN
Untuk pelaksanaan pembangunan perluasan masjid ini membutuhkan dana sebesar Rp. 746.306.000,- ( Tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam ribu rupiah ). Dengan perincian terlampir.
Adapun sumber dananya berasal dari :
a. Kas Masjid Nurul Huda Desa Ambowetan.
b. Swadaya masyarakat Desa Ambowetan.
c. Bantuan donatur perorangan atau lembaga dari luar daerah.
d. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

VII. NOMOR REKENING
BANK : BRI UNIT AMBOWETAN PEMALANG.
Nomor Rekening : 5976-01-005100-53-6
Atas Nama : MASJID NURUL HUDA
Alamat : Desa Ambowetan, Kec. Ulujami, Kab. Pemalang.

VIII. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun sebagai bahan pertimbangan. Dukungan materiil maupun sepirituil sangat kami harapkan demi terlaksananya rencana pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yang menjadi kebanggaan kita bersama.
Untuk selanjutnya saran dan masukan positif akan kami terima demi kesempurnaan tujuan kita bersama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN PERLUASAN MASJID
“ NURUL HUDA “
DESA AMBOWETAN KECAMATAN ULUJAMI



Pelindung : Kepala Desa Ambowetan
Penasehat : #1. K.H. Muhamad Solichin
#2. K.H. Abdul Majid
Ketua : # Padmo Prisanto
Sekretaris : #1. Sahroni Ahmad
#2. Agus Wildan
Bendahara : #1. Sukirman
#2. Slamet Purwanto
Seksi-seksi :
a. Seksi Pelaksana Pembangunan
#1. Kriyoto 3. H. Abdul Kholik 5. Casmari
#2. Hudiyanto 4. Khaerudin
b. Seksi Pengerah Tenaga Kerja
#1. Agus Sya’ban 3. Syifa’ Jamil 5. Nuroji
#2. Darori 4. Margono 6. Arjin
c. Seksi Pengadaan Material dan Alat
1. Sahroni Ahmad 2. Sukirman 3. Agus Wildan
d. Seksi Humas
1. Halif Valestian 2. M. Iqbal Maulidi 3. Slamet Riyadiyanto
e. Seksi Konsumsi
1. Barokah 2. Afiah 3. Afifah
f. Seksi Usaha
- Luar Desa : 1. Suma Dwijaya 3. Sugiono
2. Mastur Abdillah 4. H. Jumarto
- Dalam Desa :
1. RW I : RT 1 : Tohari, Kasurip
RT 2 : Daryoto, Tayubi
RT 3 : Suwahyo, Sahroni M.
RT 4 : Slamet RT
RT 5 : Sugiharto, Turmudi
RT 6 : Rustam Bollah, Agus Shodiqin
RT 7 : Sudiharto, Masruri
2. RW II : RT 1 : Slamet Haryanto, Sunardi
RT 2 : Akrom, Dulkhalim
RT 3 : Mundhofar, Taufiqurrohman
RT 4 : Nur Hasan, Roji’in
RT 5 : Kardeni, Tulus
RT 6 : Rusdi, Cipto Suyotro
3. RW III : RT 1 : Wachudi, Tarmuji
RT 2 : M. Solihin, Noto Raharjo
RT 3 : Mas’ud, Slamet Muzaeni
RT 4 : Faqihudin, Jahuri
RT 5 : Muroji, Supriyanto
RT 6 : Muna’im, Malul Azam
RT 7 : Suyoto




Ambowetan, 1 Agustus 2011
Panitia Pembangunan Perluasan Masjid
“Nurul Huda”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar